Muannas Alaidid Sarankan Charlie Chandra Buktikan Fakta di Pengadilan, Bukan Provokasi Masyarakat

Hosting Murah Indonesia

JAKARTA – Advokat, Muannas Alaidid menyarankan agar Charlie Chandra membuktikan klaim bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi pengembang atas kepemilikan tanah di SHM No. 5/Desa Lemo yang ada di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.

“Jika Charlie benar-benar merasa dirinya tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan memainkan opini publik,” kata Muannas Alaidid dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (9/2/2025).

Ia menilai bahwa pengadilan menjadi instrumen paling tepat untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak. Termasuk kepada Charlie Chandra untuk membela diri jika klaim yang sempat diutarakan di banyak media adalah sebuah kebenaran.

“Hukum nanti akan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di persidangan, silakan buktikan kalau dia adalah korban, dan benar itu tanah miliknya,” ujarnya.

Muannas menilai Charlie akan menjadi sosok yang gentle dan bermartabat jika mau membuktikan klaim kepemilikan tanah tersebut di meja hijau. Dengan demikian nantinya akan terbukti bagaimana sebenarnya duduk masalah dari kepemilikan tanah yang diklaim miliki orang tua Charlie Chandra, yakni Sumita Chandra.

“Maka, sebagai warga negara yang baik, jalani saja proses hukum dengan fair, hadapi bukti yang ada, dan hormati keputusan yang sudah dikeluarkan pengadilan,” tegasnya.

Pengacara PT MBM (PT Mandiri Bangun Makmur) ini pun berharap agar Charlie Chandra tidak memperkeruh suasana dengan mengumbar narasi yang belum tentu kebenarannya itu. Terlebih jika melihat rekam jejak sertifikat tanah yang dimaksud, Muannas mengklaim jelas penguasaan tanah yang mengatasnamakan Sumita Chandra cacat hukum.

“Jangan berlindung di balik narasi yang hanya bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari fakta hukum yang sebenarnya,” tukasnya.

“Apalagi dengan meminta Presiden untuk mengintervensi kasusnya. Kasus Charlie ini murni masalah hukum dan bagian dari program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah,” sambung Muannas.

Ia merasa penyelesaian kasus ini akan sangat terhormat jika dijalani di meja hijau sebagai instrumen pembuktian status hukum yang disengketakan.

“Seperti adagium, keadilan harus ditegakkan mesti langit akan runtuh sekalipun. Jadi hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan kebenaran dan membela diri,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

Mengaku Difitnah Guru, Legislator DPRD Makassar Lapor Polisi

MAKASSAR – Mengaku difitnah, anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM polisikan seorang wanita yang berprofesi sebagai guru atas pencemaran nama baik. Kuasa Hukum AM, Fadly...
{FREE TOTEBAG} Kurma Tunisia Madu Premium By HABIBI
Lihat Detail
{FREE TOTEBAG} Kurma Tunisia Madu Premium By HABIBI
INBEX IG1 Gimbal Face Tracking Auto 360° Dengan Fungsi Powerbank
Lihat Detail
INBEX IG1 Gimbal Face Tracking Auto 360° Dengan Fungsi Powerbank
Lampu Dekorasi Dengan Dudukan 4 LED Lights Properti Foto Dekorasi Ramadan Idul Fitri
Lihat Detail
Lampu Dekorasi Dengan Dudukan 4 LED Lights Properti Foto Dekorasi Ramadan Idul Fitri
Koko Pria Dewasa Kemko Heritage | G007 Navy - Lengan Panjang
Lihat Detail
Koko Pria Dewasa Kemko Heritage | G007 Navy - Lengan Panjang

Berita Terbaru

5 Terpopuler