JAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kembali menunda proses sidang pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven. Sidang yang seharusnya digelar hari i Rabu (5/2) tidak dihadiri oleh Baim maupun Paula dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Baim mengungkapkan alasan sidang perceraian kliennya tersebut ditunda. Penundaan ini dikarenakan sidang yang seharusnya beragendakan pembuktian saksi dari pihak Paula selaku tergugat tidak bisa dilaksanakan.
“Jadi sidang tadi sudah dibuka dan ditutup lagi. Hari ini harusnya adalah pembuktian dari termohon yaitu Paula namun tadi saya mendapatkan informasi dari majelis hakim kuasa hukum dari termohon meminta penundaan dalam waktu satu minggu,” ungkap Fahmi di lokasi.
Fahmi menerangkan, alasan penundaan ini dikarenakan pihak Paula disebut belum menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan di pengadilan. Bukti-bukti itu kata dia seharusnya digunakan oleh pihak tergugat untuk membantah gugatan yang diajukan oleh Baim.
“Sepertinya (pembuktian) belum siap. Saksi belum siap. Masih pembuktian surat-surat dan dokumen, belum (sampai) saksi,” kata dia.
Fahmi menyatakan sidang lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan. Adapun agenda sidang akan sama yakni pembacaan saksi dari dari pihak Paula.
“Sidang dilanjutkan pada tanggal 12 (Februari), tetap hari Rabu, Minggu depan, dengan agenda yang sama dengan pembuktian dari termohon,” tandasnya.
Sebagai informasi, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024. Baim mengungkapkan jika keretakan hubungan rumah tangganya tersebut karena adanya dugaan orang ketiga dalam hubungan mereka. Selanjutnya, menguatkan gugatannya, Baim telah menghadirkan 12 saksi dan 83 bukti.