BEKASI – Sebanyak sembilan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima wilayah kecamatan disegel Pemeritah Kabupaten Bekasi Jawa Barat dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025.
Nurdin selaku ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan bahwa TPA ilegal yang ditutup umumnya digunakan untuk pembuangan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
“Dalam hal ini ada beberapa titik diantaranya Tambun Utara satu titik, Babelan dua titik, Tambun Selatan satu titik, Cibitung dua titik, Setu dua titik, dan Cikarang Utara satu titik. Sampah tersebut didominasi sampah rumah tangga,” katanya Rabu (5/2).
Nurdin juga menjelaskan bahwa membuang sampah tidak pada tempat itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.
Dia bersama pihaknya akan terus berkolaborasi bersama komunitas lingkungan dan masyarakat seperti dalam hal ini adalah bank sampah.
“Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk respons kami atas aduan masyarakat. Kami akan melakukan pembinaan agar mereka dapat mengelola sampah lebih baik lagi,mungkin Itu langkah awal kami,” ujarnya.
“Pun dalam menindak lanjuti ini tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat apabila masih ditemukannya pengelola TPA ilegal yang tidak kooperatif,” lanjutnya.
“Penanganan TPA ilegal ini menurut Nurdin juga memerlukan waktu karena perlunya mengumpulkan bukti dan informasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan di lapangan.
Diakhir wawancaranya kepada awak media Nurdin juga mengungkapkan bahwa dalam penyegelan yang dilakukan petugas tersebut ditemukan adanya indikasi unsur premanisme yang memungkinkan Tempat Pembuangan Akhir sampah ilegal itu tetap bisa beroperasi.