JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ngamuk atas statemen Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut, bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku, pasca putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut inkonstitusional bersyarat.
“Pernyataan dari Menko Perekonomian mengatasnamakan pemerintah, saya belum tahu sikap presiden apa tapi dengan gagahnya melakukan konpers,” kata Iqbal, Jumat (26/11).
Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menentang statemen Airlangga tersebut. Karena menurut pemahamannya, putusan MK adalah melarang penggunaan UU tersebut untuk mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Sementara di dalam aturan UU yang menghadirkan turunannya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah kebijakan strategis dan berdampak luas. Jika demikian, UU dan turunannya itu tidak bisa dipakai.
“Sikap kami mengecam kerasa pernyataan Menko Perekonomian atas nama pemerintah terhadap putusan MK,” ujarnya.
Iqbal pun mengingatkan agar Airlangga Hartarto fair dalam menyampaikan sikapnya tentang UU Cipta Kerja tersebut. Di mana ia menjelaskan isi dan maksud dari seluruh amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Kamis (25/11).
“Menko Perekonomian, harusnya pemerintah menjelaskan amar putusan pertama apa, kedua apa, sampai seterusnya pada amar putusan poin ke 7,” tandasnya.
Di samping itu, Iqbal juga menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang telah diputuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja bersama Gubernur, dimana batasannya diklaim mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 pula tidak sah dan wajib dibatalkan.
“Oleh karena itu Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP, kami desak untuk dicabut dan direvisi, kerena MK mengatakan tidak boleh dipakai. Gubernur DKI tidak boleh menggunakan PP 36 untuk menetapkan UMP,” tegasnya.
Sementara itu di dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum KSPI dalam menggugat UU Cipta Kerja di MK melalui uji formil dan materi, Said Salahuddin juga mengamini perspektif Said Iqbal itu. Dimana UU tersebut memang secara yuridis tidak dibatalkan secara keseluruhan, akan tetapi sifatnya pasif dan limitatif.
“Indikasi hukum apa yang terjadi ketika MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, memang UU cipta kerja benar masih berlaku, tapi pemberlakuan secara limitatif,” kata Said.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.
“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya paling lama 2 tahun,” Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan terkait UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11) siang.
Dalam putusannya, MK menyarankan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.