JAKARTA – PPN 12 persen akan mulai diterapkan mulai tahun 2025, yang dikenakan untuk barang mewah. Adapun barang mewah yang dimaksud, yakni barang yang telah dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
“Yang dimaksud dengan, itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12 persen,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun yang dikutip Holopis.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12).
Lalu, barang mewah apa saja yang akan terkena PPn 12 persen. Jika dilihat dari laman BKF Kemenkeu (Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Kemudian, dijelaskan juga barang kena pajak yang tergolong mewah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Apa saja barang yang dikenakan PPnBM ?
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata