Selasa, 24 Desember 2024

Kemenhub Tindak Tegas PO Bus Tanpa Izin dan Tak Laik Jalan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan tindakan yang tegas kepada Perusahaan Otobus (PO) Bus yang tidak memiliki ijin dan tidak laik jalan.

Hal ini dilakukan pascra inspeksi keselamatan pada dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang, Selasa 19 November 2024.

Dalam inspeksi tersebut, juga turut dilakukan kegiatan rampcheck atau inspeksi keselamatan terkadap Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Pariwisata.

Kegiatan ini disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi sebagai upaya untuk meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum di masa angkutan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti,” ujar Ernita di Jakarta dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan lanjut Ernita, pihak Ditjen Hubdat menemukan sebanyak 34 unit kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam hal ini, kendaraan-kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian ada sebanyak dua kendaraan yang dizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam tujuh hari seperti memperbaiki wiper yang sebagaian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang,” katanya.

Selanjutnya kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan dijelaskan Ernita, akan berkomiten untuk segera mengurus perpanjangan Kartu Pengawasan dan melakukan ujicoba berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, kendaraan yang telah dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kemenhub RI.

“Kami, berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga nanti mendekati libur Natal dan Tahun Baru,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral