JAKARTA – Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang, Maskota menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya terhadap Muhammad Said Didu tak ada kaitannya dengan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Maskota menegaskan bahwa tak ada unsur kriminalisasi terhadap Said Didu. Akan tetapi murni proses hukum terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks yang bisa dijerat dengan UU ITE.
“Kami melaporkan pak Said Didu itu karena, yang pertama di dalam pemberitaan yang cukup viral yang beritanya hoaks, saya beserta kepala desa dan APDESI di Kabupaten Tangerang melaporkan pak Said Didu, tidak ada hubungannya dengan PIK 2,” kata Maskota dalam video konferensinya yang dikutip Holopis.com, Senin (18/11).
“Kami melaporkan pak Said Didu itu itu berinisiai dengan para kepala desa dan masyarakat dan APDESI Kabupatan Tangerang, murni tidak ada ikut campur PIK 2 dalam kasusnya pak Said Didu yang pada tanggal 19 besok dipanggil oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.
Menurut Maskota, narasi yang telah dibangun oleh Said Didu membuat masyarakat di Tagerang Utara ricuh dan termakan hoaks.
“Sekarang sudah beredar banyak sekali pemberitaan yang tidak baik dan sangat menyesatkan, dari berita-berita yang sangat tidak baik ini malah timbulnya di Tangerang Utara mengadu domba kepada masyarakat Tangerang Utara,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia pun berharap semua pihak terus mengawa kasus pelaporan terhadap Said Didu agar bisa diadili dengan baik oleh pihak Kepolisan.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian, kami warga masyarakat Tangerang Utara dan ormas dan lembaga-lembaga lainnya ikut mengawal bagaimana kasus Said Didu ini harus kita lanjutkan dalam persoalan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya provinsi Banten,” tandasnya.
Maskota menyarakan bahwa dirinya bersama dengan para kepala desa lain di Kabupaten Tangerang resah dengan narasi yang dibangun oleh Said Didu. Salah satunya adalah narasi yang menyebut para kepala Desa telah dibeli oleh pengembang untuk bisa memuluskan proyek pembangunan PIK 2.
“Kami kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kami melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pemberitaan yang dibicrakan oleh Pak Said Didu itu beritanya sangat tidak benar,” tukasnya.
“Yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah ke pengembang,” sambungnya.
Kemudian soal penggusuran tanah warga untuk PSN PIK 2. Menurut Maskota, hal itu juga salah besar. Ia menegaskan bahwa tuduhan Said Didu jelas salah besar.
“Kedua, menggusur warga masyarakatnya yang digusur semena-mena tidak dimanusiakan,” lanjut Maskota.
Oleh sebab itu, Maskota menegaskan bahwa dua aspek narasi Said Didu tersebut yang akhirnya membuat APDESI Tangerang memilih untuk mengambil jalur hukum.
“Nah, ini yang menjadi persoalan yang membuat kami para kepala desa dan tokoh masyarakat merasa sakit hati, karena kami sebagai kepala desa sifatnya melayani masyarakat yang ada di wilayah Tangerang Utara,” tegas Maskota.
Untuk itu, proses hukum terhadap Said Didu menurut Maskota bisa menjadi barometer terciptanya kondusifitas di kawasan Tangerang Utara.”Saya berharap kepada bapak pihak kepolisian ini agar mengusut tuntas kasus ini agar Tangerang Utara tidak tentram nyaman dan kondusif, terima kasih,” pungkasnya.