HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perusahaan Umum (Perum) BULOG merupakan salah satu subyek yang berperan penting dalam upaya menjaga stabilitas pangan dan harga pangan di Indonesia.
Sejak awal pembentukannya pada tahun 1967, BULOG sebagai lembaga pemerintah telah mengalami berbagai transformasi status dan fungsi yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pangan nasional.
Kini pada tahun 2024, muncul wacana perubahan status Bulog yang saat ini sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perum, menjadi lembaga pemerintah yang akan berada langsung di bawah koordinasi presiden.
Lantas, bagaimana sejarah perubahan status BULOG dari lembaga pemerintah menjadi Perum BULOG, hingga rencana mengembalikan status Bulog menjadi lembaga pemerintah.
1. Pembentukan BULOG sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen (1967)
BULOG pertama kali dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967. Pada saat itu, BULOG yang merupakan kepanjangan Badan Urusan Logistik berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND).
Tujuan utama pembentukan Bulog adalah untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga dalam upaya memperkuat stabilitas pemerintahan yang baru terbentuk setelah peristiwa politik tahun 1965.
Fungsi BULOG pada periode ini sangat strategis, yakni menjamin keamanan pangan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan sosial pasca-gejolak politik.
2. Perubahan Fokus Tugas BULOG (1969)
Pada tanggal 21 Januari 1969, melalui Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1969, tugas BULOG mengalami perubahan. Fokus BULOG bergeser dari hanya sekedar menjaga penyediaan pangan menjadi bertugas untuk melakukan stabilisasi harga beras nasional.
Keputusan ini menunjukkan peran BULOG sebagai pengendali harga pangan pokok, terutama beras, untuk mengantisipasi fluktuasi harga yang dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Peran dalam Pembangunan Multi Komoditas Pangan (1987)
Pada tahun 1987, BULOG kembali mengalami perubahan peran melalui Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1987. Tugas BULOG diperluas untuk mendukung pembangunan nasional di bidang komoditas pangan, sehingga BULOG mulai menangani berbagai komoditas pangan lainnya, tidak hanya terbatas pada beras.
Keputusan ini menandakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pangan nasional secara menyeluruh demi mendukung swasembada pangan.
4. Perluasan Tanggung Jawab BULOG (1993)
Pada tahun 1993, peran BULOG semakin diperluas melalui Keputusan Presiden No. 103 Tahun 1993. Selain stabilisasi harga, BULOG juga diberi tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas gizi pangan nasional serta mengkoordinasikan pembangunan pangan.
Pada periode ini, Kepala BULOG dijabat secara rangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan, menunjukkan pentingnya peran BULOG dalam kebijakan pangan nasional.
5. Restrukturisasi dan Fokus Stabilisasi (1995)
Untuk mempertajam peran dan fungsi BULOG, dikeluarkanlah Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1995. Keputusan ini menyempurnakan struktur organisasi BULOG dan memfokuskan kembali tanggung jawab BULOG pada stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok, terutama beras.
Restrukturisasi ini juga dilakukan dalam rangka mempersiapkan BULOG untuk beradaptasi dengan dinamika kebutuhan pangan nasional.
6. Pengurangan Komoditas yang Dikelola BULOG (1997)
Pada tahun 1997, terjadi perubahan besar dalam tugas BULOG. Melalui Keputusan Presiden No. 45 Tahun 1997, komoditas yang dikelola BULOG dikurangi menjadi hanya beras dan gula.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menghadapi situasi ekonomi yang semakin kompleks dan mulai membuka pasar untuk sektor swasta dalam pengelolaan komoditas pangan lainnya.
7. Penyesuaian Tugas BULOG Berdasarkan Kesepakatan IMF (1998)
Pada tahun 1998, krisis moneter melanda Asia, termasuk Indonesia. Dalam rangka restrukturisasi ekonomi dan sebagai bagian dari kesepakatan dengan IMF (International Monetary Fund), pemerintah membatasi tugas BULOG hanya untuk menangani komoditas beras.
Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1998. Keputusan ini diambil sebagai bentuk deregulasi pangan yang bertujuan untuk mendorong mekanisme pasar dalam pengelolaan komoditas pangan.
8. Awal Transisi BULOG Menuju Badan Usaha (2000-2002)
Memasuki tahun 2000, arah kebijakan pemerintah mulai mendorong BULOG menuju bentuk badan usaha. Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2000 memperkuat tugas BULOG di bidang manajemen logistik, pengelolaan persediaan, dan stabilisasi harga beras.
Pada tahun 2001, BULOG tetap berstatus sebagai LPND di bawah Presiden, tetapi melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2002, nomenklatur dan tugasnya disesuaikan untuk mendukung proses transisi.
9. Transformasi Menjadi Perum BULOG (2003)
Pada tanggal 20 Januari 2003, BULOG resmi berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003. Perubahan status ini menandai transisi BULOG dari LPND menjadi BUMN yang bergerak di bidang logistik pangan.
Sebagai Perum, BULOG beroperasi dengan prinsip efisiensi usaha sambil tetap melaksanakan tugas negara di bidang ketahanan pangan dan stabilisasi harga.
10. Penguatan Peran BULOG dalam Ketahanan Pangan (2016-2017)
Pada tahun 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2016 yang mempertegas peran Perum BULOG dalam ketahanan pangan nasional. BULOG diberikan tanggung jawab dalam pengelolaan cadangan pangan, pengamanan harga pangan, serta impor beras sesuai kebutuhan nasional.
Pada tahun 2017, BULOG membentuk anak usaha bernama PT Mitra BUMDes Nusantara untuk memperluas jaringan distribusi pangan hingga ke daerah-daerah.
11. Penguatan Rantai Pasok Komersial (2020)
Pada tahun 2020, BULOG semakin memperkuat perannya dengan memperluas rantai pasok sektor hulu dan hilir dalam bisnis pangan komersial.
Langkah ini merupakan bagian dari adaptasi BULOG dalam menghadapi perubahan pasar pangan yang dinamis, sekaligus mendukung kemandirian pangan nasional.
12. Perubahan Bulog Kembali Jadi Lembaga Pemerintah (2024)
Pada tahun 2024 ini, Presiden Prabowo Subianto berencana untuk mengubah status Bulog dari BUMN menjadi lembaga pemerintah, seperti halnya saat pertama kali dibentuk pada tahun 1967 silam.
Aturan perubahan status Bulog ini akan dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah.