JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disebut sebenarnya telah menyetujui pemulangan warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana kasus narkoba ke negara asalnya, termasuk napi kasus Bali Nine.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, meski menyetujui pemindahan penahanan, namun Presiden Prabowo meminta agar tidak terburu-buru mengingat belum ada aturannya.

“Kalau soal Bali Nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya,” kata Supratman di Jakarta pada Senin (25/11).

Saat ini Supratman mengaku dirinya sudah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo untuk melakukan kajian mendalam terkait aturan pemindahan tahanan.

“Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian, prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan,” jelasnya.

“Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” imbuhnya.

Supratman kemudian juga mengungkap pertimbangan Prabowo menyetujui pemulangan napi WNA. Salah satunya alasan kemanusiaan. Selain itu, pertimbangan adanya WNI di luar negeri yang bermasalah dengan hukum.

“Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan, itu satu. Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum,” tuntasnya.