Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan bahwa kader PKB, Edward Tannur mengetahui adanya upaya penyuapan yang dilakukan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terhadap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa ayah Ronald Tannur itu tahu permufakatan jahat yang dilakukan istrinya hingga saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR,” kata Abdul Qohar di Jakarta pada Senin (4/11).

Kendati demikian, Qohar mengklaim bahwa Edward Tannur tidak tahu menahu mengenai jumlah uang yang disiapkan istrinya untuk menyuap aparat hukum.

“Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha,” ucapnya.

Kendati demikian, Qohar memastikan bahwa ayah Ronald Tannur itu bisa saja ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu tentunya tergantung hasil pemeriksaan yang terus dilakukan.

“Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak yang lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan,” ucapnya.

“Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sementara itu, Qohar menjelaskan bahwa Meirizka yang lebih aktif dalam mencari cara membebaskan anaknya dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera.

“MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” tukasnya.

Keduanya bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Meirizka dan Lisa soal uang yang dibutuhkan untuk mengurus perkara.

Lisa Rahmat kemudian diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Qohar menduga Lisa ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyebut Meirizka mengeluarkan uang total Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” tuntasnya.