HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang driver taksi online bernama Rizki Fitrianda mengaku tertekan saat dilakukan mediasi dengan pelaku pemukulnya di sekitar Polda Metro Jaya. Di mana dirinya sendiri saja di ruang mediasi saat bertemu dengan Muhammad Bambang Surya Wiharga.
Apalagi diketahui, Bambang yang merupakan perwira polri dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Malukul (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku).
“Saya sendirian di sana nggak ada teman lain. Iya takut juga. Belum pernah ngalamin kasus kayak gini,” kata Rizki saat berbincang dengan salah satu kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewata Sari, Sabtu (2/11) dini hari.
Alasan mengapa dirinya sempat menerima ajakan untuk berdamai, karena dirinya merasa masih shock sehingga terpaksa menerima ajakan damai.
“Karena saya masih shock pada waktu itu. Dan situasi dalam keadaan tertekan,” ujarnya.
Lantas, ia pun mengaku pipi kirinya merasa sangat sakit usai menerima pukulan dari oknum perwira Polri tersebut. Apalagi tensi pukulannya juga dinilainya sangat keras.
“(Dipukulnya) lumayan kak. Pusing (sambil pegang pipi kiri),” jelasnya.
Dalam kasus ini, Rizki melaporkan BSW dengan pasal 351/KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Bunyi Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Rizki yakni Roberto Sihombing memberikan penjelasannya tentang alasan pihaknya bersedia untuk mendampingi kliennya itu.
“Yang saya sesali adalah yang melakukan ini oknum polisi yang seharusnya tidak melakukan hal-hal seperti itu,” kata Roberto.