Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024, setelah adanya pegawai di Kementerian Komdigi yang terlibat kasus dugaan tindak pidana judi online.

“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian,” ujar Meutya dalam siaran pers yang diterima Holopis.com, Jumat (1/11).

Dalam instruksi tersebut, Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online, baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.

Bahkan dalam instruksi tersebut, ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

Mantan Ketua Komisi I DPR itu menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online,

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” ujar Meutya.

“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” tambahnya.

Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Adapun Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 ini mulai berlaku hari ini, Jumat 1 November 2024, dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Pemerintah bersama masyarakat, lanjut Meutya, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat.