HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Gregorius Ronald Tannur di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10) siang. Terpidana kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti itu selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
“Setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB, Edwar Tannur ditangkap sekira pukul 14.40 di Perumahan Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Lalu, Ronald Tannur dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Dijelaskan Harli, penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi MA. MA diketahui membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya,” ujar dia.