HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara, Lisa Rahmat (LR). Pendalaman juga dilakukan terhadap ‘sponsor’ atau sumber uang suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan pengakuan terkait dugaan praktik suap penanganan perkara atau vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.
“Kita tentu bekerja berdasarkan alat bukti. Saya sampaikan alat bukti dokumen, alat bukti elektronik, alat bukti berupa uang, dan termasuk alat bukti di mana dia melakukan penukaran uang asing dan sebagainya,” ucap Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (23/10) malam.
Kejagung mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti terkait sumber uang yang diduga digunakan advokat Lisa Rahmat (LR) menyuap hakim Erintuah Damanik (ED), hakim Heru Hanindyo (HH), hakim Mangapul (M). Ketiga hakim itu merupakan algojo yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Sudah dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan tadi (sumber uang),” kata dia.
Namun, Abdul Qohar saat ini belum mau mengungkap lebih jauh soal sumber uang tersebut. Menurut Abdul Qohar, pihaknya pada saatnya nanti akan mengungkap asal usul uang suap yang diterima ketiga hakim tersebut.
“Sabar. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak,” imbuh Abdul Qohar.
Diketahui Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Lisa Rahmat (LR) terkait kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
Dalam konstruksi kasus, ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara LR. Diduga fulus itu untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Atas dugaan perbuatannya, tiga hakim itu dijerat atas Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12B juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pengacara RL yang dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan itu merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap mereka di Surabaya dan Jakarta. Selain penangkapan, tim juga menggeledah enam lokasi di Surabaya, Semarang, dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu, turut disita uang yang ditaksir mencapai puluhan miliar, dokumen, handphone, hingga alat elektronik. Berikut rinciannya :
1. Penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya. Dari lokasi ini diamankan uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu (sekitar Rp 380 juta), RM 35.992,25 (sekitar Rp 125,9 juta), dan sejumlah alat elektronik.
2. Penggeledahan di rumah hakim ED di Semarang. Diamankan uang tunai USD 6 Ribu (sekitar Rp 90 juta), uang tunai SGD 300 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar), dan sejumlah barang elektronik.
3. Penggeledahan di apartemen hakim HH di Surabaya. Diamankan uang tunai Rp 104 juta, USD 2.200 (sekitar Rp 26,4 juta), SGD 9.100 (sekitar Rp 109 juta), uang tunai 100 ribu Yen (sekitar Rp 10,2 juta) dan sejumlah barang elektronik.
4. Pengeledagan di apartemen Hakim M di Surabaya. Diamankan uang tunai Rp 21,4 juta, SGD 35.000 (sekitar Rp 413 juta), dan sejumlah barang bukti elektronik.
5. Penggeledahan di rumah pengacara LR di Surabaya. Diamankan uang tunai Rp 1,19 miliar, USD 451.300 (sekitar Rp 6,76 miliar), dan SGD 717.043 (sekitar Rp 8,6 miliar).
6. Penggeledahan di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat. Diamankan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.