HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) dan seorang pengacara sebagai tersangka. Mereka dijerat atas dugaan suap terkait vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Adapun tiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara pengacara berinisial IR. Penetapan itu merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap mereka di Surabaya dan Jakarta.
“Pada hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan pengacara lR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (23/10) malam.
Dalam konstruksi kasus, ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara IR. Diduga suap terkait vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan perkara yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur. Dalam perkara ini terdakwa telah diputus bebas oleh Majelis Hakim yang teridiri dari ED HH dan M. Penyidik menemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga ED HH dan M menerima suap dari pengacara lR,” ungkap Abdul Qohar.
Selain melakukan penangkapan, tim gabungan Kejaksaan Agung RI juga melakukan serangkaian penggeledahan sejumlah lokasi di Surabaya dan Jakarta. Dari kegiatan itu, tim mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap.
Para tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.