Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan uang ratusan juta terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Di mana kasus ini salah satunya menjerat tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Uang diamankan dari kegiatan penggeledahan sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. 

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Tessa tak menampik salah satu lokasi yang didatangi penyidik merupakan rumah pribadi dan dinas Sahbirin Noor. Selain uang, turut diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

“Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp 300 juta,” ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (22/10). 

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka atas dugaan pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Penetapan tujuh tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK. Pun demikian, lembaga anti rasuah sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Paman Birin berpergian ke luar negeri selama enam bulan.