HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi merubah aturan terkait koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, tetap langsung kepada presiden.

Langkah tersebut pun menuai pujian dari Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan. Menurutnya, perubahan alur koordinasi di kementerian keuangan menjadi sebuah gebrakan yang positif.

Sebab Fadhil memandang tugas Kemenkeu yang dinakhodai Sri Mulyani Indrawati cukup berat, dengan segala beban penerimaan, belanja, baik di pusat maupun daerah. Meskipun di sisi lain, Prabowo sudah menunjuk 3 wakil menteri yang membantu.

“Mungkin itu (koordinasi Kemenkeu tak lagi di bawah Kemenko Perekonomian) bagus, sehingga presiden bisa langsung mengarahkan, mengarahkan Kemenkeu tentang kebijakannya itu,” ujarnya dalam Diskusi Publik Indef: Ekonomi Politik Kabinet Prabowo Gibran, Selasa (22/10).

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Dalam baleid tersebut salah satunya mengatur tentang keluarnya Kemenkeu dari ranah koordinasi Kemenko Perekonomian yang pada pemerintahannya ini kembali dijabat Airlangga Hartarto.

“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga,” bunyi perimbangan Perpres tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan, bahwa Kemenkeu nantinya akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden.

Hal itu juga berlaku untuk Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemensetneg.

Khusus untuk struktur koordinasi yang di bawah Menteri koordinator Bidang Perekonomian, Prabowo menetapkannya dalam Pasal 26 Perpres tersebut.

Berdasarkan ketentuan Perpres tersebut, Kemenko Perekonomian kini mengkoordinir 8 kementerian, di antaranya sebagai berikut:

  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Kementerian Pariwisata; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” dikutip dari Pasal 26 ayat 2 Perpres itu.

Dengan begitu, Kementerian Keuangan tak lagi di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian, demikian juga Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN.

Namun, Kemenko Perekonomian kini membawahi beberapa kementerian yang dulu di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.