HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa mereka telah menerima hasil visum Laura Meizani Nasseru Asry alias LM (16), anak artis Nikita Mirzani.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dengan hasil visum tersebut mereka akan segera melakukan gelar perkara.

“Ya, gelar perkara,” kata Nurma Dewi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (18/10).

Kendati demikian, Nurma belum membeberkan hasil visum LM. Dari hasil visum tersebut, Nurma memastikan akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk penetapan status hukum Badel Badjideh.

“Dilihat apakah ada unsur pidananya,” ujarnya.

Diketahui, laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Bahkan di dalam laporannya pula, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.