HOLOPIS.COM, JAKARTA — Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi kini mengungkap awal mula perkara tersebut. Kasus ini bermula ketika Ruben yang disebut memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana pada 2025.
Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan terkait investasi serta keuntungan yang akan diperoleh.
Namun, masalah muncul ketika waktu yang disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban. Bukan hanya itu, modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
“Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Keuntungan Tak Didapat, Modal Belum Kembali
Joko menjelaskan, setelah kesepakatan dibuat, korban menunggu realisasi keuntungan dari dana yang diinvestasikan.
Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah disepakati, keuntungan belum diterima. Modal yang diberikan korban juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.
Laporan tersebut kemudian masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2025.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO atau Ruben Samuel Onsu.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Proses penyelidikan yang dilakukan sejak 25 April 2026 selanjutnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Ruben Onsu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci jumlah dana yang menjadi objek perkara. Joko mengatakan penyidik masih mendalami nilai kerugian korban sebagai bagian dari materi penyidikan.




