HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, menolak permohonan talak cerai yang diajukan komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang lebih dikenal sebagai Erin.

Putusan ini diambil setelah hakim menilai alasan perceraian yang diajukan oleh Andre tidak cukup kuat untuk dikabulkan.

Majelis hakim menyatakan bahwa alasan pertengkaran yang disebut terjadi terus-menerus dalam rumah tangga Andre dan Erin tidak terbukti.

“Menurut pertimbangan hukum majelis hakim, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Andre itu tidak terbukti adanya pertengkaran dan perselisihan terus-menerus itu tidak terbukti, mereka hanya kurang komunikasi,” jelas Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Selasa (24/9) seperti dikutip Holopis.com.

Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga memperkuat pandangan hakim. Saksi menyebutkan bahwa tidak ada pertengkaran serius di antara pasangan tersebut.

“Semuanya dari pihak keluarga, pihak pemohon dan termohon yang menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja. Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus,” tambahnya.

Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024.

Keputusan majelis hakim ini masih bisa diajukan banding oleh kedua belah pihak hingga 4 Oktober 2024. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada banding, status Andre dan Erin sebagai suami-istri tetap sah.

“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih masa banding. Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami-istri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga anak. Andre mengajukan permohonan cerai talak pada 4 April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa.