Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari


HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterkaitan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari (RW) berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara. 

“Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batu bara dari PT BKS,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/9). 

Adapun PT BKS adalah PT Bara Kumala Sakti. PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain. Dari kegiatan bisnis eksplorasi itu, diduga para perusahaan memberikan fee kepada Rita sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. 

“Terkait metrik ton jadi sekali lagi ingin saya gambarkan secara sederhana begini, ketika sdr RW ini menjabat sebagai bupati ada yang namanya dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahaan BKS,” kata Asep. 

“Jadi kalau yang lazim ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus. Misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus. Ini enggak. Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar sampai 5 dolar. Ini kan kalau 5 dolar dikalikan 15 ribu cuma 75 ribu rupiah. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” ditambahkan Asep. 

Nah fee yang diterima Rita itu diduga mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan. Salah satunya diduga mengalir ke Tan Paulin yang disebut ratu batu bara. 

“Nah dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya sdr TP. Makanya karena kita sedang menangani sdr RW ini TPPU nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu dari sdr RW. Ya salah satunya ke TP,” ungkap Asep. 

Sayangnya Asep saat ini belum mau mengungkap secara gamblang dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam sengkarut gratifikasi dan pencucian uang Rita. Yang jelas, dipastikan Asep, dugaan keterlibatan Tan Paulin sedang didalami pihaknya. 

“Tentu kita pasti konfirmasi tanyakan uang ini statusnya apa, apakah ada perjanjian kerja sama, jual beli atau masalah apa, misalnya beli barang dari bu TP. Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi. Termasuk ke bebebrapa orang bukan hanya bu TP saja,” ujar Asep. 

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Penggeleeahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut. 

Tan Paulin sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Rita Widyasari. Tan Paulin menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur bebebrapa waktu lalu. 

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar. 

“Diperiksa terkait transaksi batubara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika beberapa waktu lalu. 

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Penyidikan  gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru