Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait syarat pencalonan kepala daerah.

“Ya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).

Menurutnya, hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Tanah Air.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujarnya singkat.

Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8) kemarin.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal itu sebagaimana diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

“Ini kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, Rabu (21/8).

Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.

“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pansel Tetapkan 12 Calon Anggota Kompolnas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas...

PDIP Ngebet Pertemuan Prabowo-Megawati Segera Berlangsung

PDIP mengaku tidak sabar wacana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.

Datangi KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang : Saya Bukan Penyelenggara Negara!

Ketua umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep pamer dirinya berani untuk mendatangi KPK.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru