Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Hasto Tuding Kasus Walikota Semarang Mbak Ita Ada Kepentingan Politik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap dugaan korupsi Pemkot Semarang dipaksakan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Hasto pun menuding, kasus yang dialami Wali Kota Semarang sekaligus kader PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita tersebut sarat kepentingan politik.

“Sebenarnya secara historis menjelang Pilkada serentak, memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya,” kata Hasto dalam pernyataannya, Sabtu (20/7) seperti dikutip Holopis.com

Kendati demikian, Hasto mengakui tidak bisa banyak berbuat dan pasrah jika nantinya Mbak Ita terjerat sebagai tersangka. Namun, pria yang juga terlibat dalam berbagai kasus korupsi di KPK itu berharap tidak ditunggangi kepentingan kekuasaan.

“PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” pintanya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Setidaknya ada tiga perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah di lingkungan Pemkot Semarang.

Adapun tiga perkara itu yakni, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (17/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

Dikatakan Tessa, dari empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua orang lainnya berlatarbelakang swasta.

Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.

PDIP : Keputusan Gabung Koalisi Prabowo Tergantung Megawati

PDIP memastikan bahwa keputusan mereka untuk bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran tinggal menunggu waktu
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru