Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Istana menghormati putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang memutuskan untuk pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, putusan DKPP terkait kasus asusila yang menyeret Hasyim Asyari sepenuhnya akan dijalankan oleh pemerintah sesegera mungkin.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).

Ari pun menyebut, Presiden Jokowi akan segera menandatangani putusan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh DKPP, yakni maksimal 7 hari pasca dibacakannya putusan.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.

“Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” sambungnya.

Ari kemudian memastikan bahwa pemecatan Hasyim Asyari tidak bakal mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersalah dalam kasus dugaan asusila.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito pun memutuskan agar Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).

Dalam putusannya, DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim yang hadir secara virtual dalam sidang dalam kurun maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.