BerandaNewsPolhukamASN Main Judi Online, Siap-siap Nganggur

ASN Main Judi Online, Siap-siap Nganggur

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara terkait kabar terkait dugaan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online.

Anas mengaku belum mengetahui pasti berapa banyak ASN yang terlibat dalam kegiatan judi daring tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan yang komprehensif dalam memberantas judi online, khususnya di kalangan ASN.

“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat judi online), tetapi menurut saya penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal membutuhkan penindakan secara komperhensif,” ujar Anas dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/6).

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, bahwa pihaknya terus mendorong penegakan terkait upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dia pun menegaskan, pihaknya tentu akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang memang benar terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online berupa penindakan disiplin, sebagai yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya mekanisme nanti kalau indikasinya memang betul tentunya akan kita dorong untuk lakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Averrouce.

“Dan itu nanti kan ada prosesnya nanti apakah ringan, sedang atau geram (berat). Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang. Mungkin kita cek dulu data-data yang dari PPATK indikasinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, bahwa pemerintah dalam PP 94/2021 telah menyiapkan tingkat hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, hingga pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan atau 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan (pencopotan) dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS