Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara terkait kabar terkait dugaan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online.

Anas mengaku belum mengetahui pasti berapa banyak ASN yang terlibat dalam kegiatan judi daring tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan yang komprehensif dalam memberantas judi online, khususnya di kalangan ASN.

“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat judi online), tetapi menurut saya penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal membutuhkan penindakan secara komperhensif,” ujar Anas dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/6).

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, bahwa pihaknya terus mendorong penegakan terkait upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Dia pun menegaskan, pihaknya tentu akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang memang benar terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online berupa penindakan disiplin, sebagai yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya mekanisme nanti kalau indikasinya memang betul tentunya akan kita dorong untuk lakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Averrouce.

“Dan itu nanti kan ada prosesnya nanti apakah ringan, sedang atau geram (berat). Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang. Mungkin kita cek dulu data-data yang dari PPATK indikasinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, bahwa pemerintah dalam PP 94/2021 telah menyiapkan tingkat hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, hingga pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan atau 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan (pencopotan) dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.