HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai,” ujar Lusiana, Sabtu (8/6) seperti dikutip Holopis.com.

Lusiana menyampaikan, pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Ia menjelaskan, dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial dan lain-lain yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional.

Namun pada sisi lain, Pemerintah Daerah juga menyadari akan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang telah menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.

“Oleh karena itu kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” tandasnya.

Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024 yaitu sebagai berikut :

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:

a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024

Baca selengkapnya di halaman kedua.