BPJS Kesehatan Mau Digabung dengan Asuransi Swasta, Dampaknya Apa?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6) ini mengklaim, wacana AKT ini sebenarnya sudah diupayakan dilaksanakan sejak dulu.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan mewacanakan adanya penggabungan klaim manfaat masyarakat yang mempunyai asuransi kesehatan swasta atau tambahan (AKT).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6) ini mengklaim, wacana AKT ini sebenarnya sudah diupayakan dilaksanakan sejak dulu.

“Untuk kerja sama dengan swasta, ini sudah dibuka dan sudah diatur, yang sebetulnya tidak terkait KRIS. Istilahnya, sudah diberikan kesempatan,” kata Ghufron dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.

Ghufron kemudian berdalih, konsep tersebut tidak berjalan dengan maksimal sehingga masih memerlukan evaluasi menyeluruh antar semua pihak.

“Memang di lapangan kadang-kadang belum jalan. Itu memerlukan evaluasi sebetulnya,” dalihnya.

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan kesempatan penggabungan klaim manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta diatur dalam sejumlah aturan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang itu menyebutkan peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas.

Kedua, ada pula Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Kemudian, ada pula Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan. Pasal 4 ayat (1) peraturan itu mengatur bahwa peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama dan AKT sebagai penjamin dan pembayar kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral

Christmas