SYL Gunakan Kamar Pribadi di Rumdin Untuk Simpan Belasan Senjata Api dan Uang Miliaran Rupiah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyimpan uang miliaran rupiah dan belasan senjata api kamar pribadi rumah dinas Mentan di kawasan Widya Chandra Jakarta Selatan. Keberadaan uang dan senjata api itu terbongkar setelah tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas itu beberapa waktu lalu.

Ihwal temuan uang, senjata api, dan penggeledahan itu diamini Kepala Rumah Tangga (Karumga) rumah dinas menteri SYL, Sugiyatno saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI dengan terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6). Awalnya, Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan Sugiyatno soal temuan dan penyitaan uang serta senjata api dari rumah dinas SYL saat digeledah penyidik KPK.

“Saudara lihat apa yang dibawa dari rumah itu?” tanya hakim Pontoh dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.

“Hanya koper aja,” jawab Sugiyatno.

“Selain koper, apakah Saudara tahu ada uang yang dibawa cash?,” cecar hakim.

“Uang cash dimasukin koper, Yang Mulia,” jawab Sugiyatno.

Sugiyatno lalu mengklaim tak mengingat jumlah uang yang saat itu dibawa penyidik KPK. Menurut Sugiyanto jumlahnya miliaran rupiah.

“Miliaran atau jutaan?,” tanya hakim.

“Miliaran,” jawab dia.

Dikatakan Sugiyatno, uang yang diamankan penyidik KPK saat itu ditemukan di lantai dua kamar pribadi SYL. Selain uang, penyidik juga disebut turut menyita 12 senjata.

“Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?” tanya Hakim.

“Di kamar pribadi bapak,” jawab Sugiyatno.

“Selain uang ada senjata?” tanya Hakim.

“Ada. Kalau nggak salah 12,” kata Sugiyatno.

Sugiyatno mengatakan, saat penggeledahan itu SYL sedang berada di luar negeri. Selain uang dan senjata api, penyidik juga mengamankan tas perempuan.

“Tas perempuan,” tandas Sugiyatno.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa memeras dan menerima gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar. Dugaan perbuatan rasuah selama periode 2020-2023 itu dilakukan bersama-sama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Diduga sejumlah uang yang diterima digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral