HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). Dua tersangka baru dijerat lembaga antirasuah dari pengembangan kasus ini.
“Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/4).
Sayangnya, Ali saat ini masih belum mau membongkar identitas tersangka baru dan konstruksi perkaranya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru itu yakni, Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero).
“Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai,” tutur Ali.
Sebelumnya KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus ini. Keduanya bahkan saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman.
Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 30,1 miliar.
Sementara Trisna Sutisna dipidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Dalam perkaranya, Catur Prabowo dan Trisna mensubkobtrakan sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya. Di antaranya, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad); dan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur. Perbuatan sejumlah pihak termasuk Catur dan Trisna merugikan keuangan negara mencapai Rp 46 miliar.