HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali memberikan sentimen negatif kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini ia menuding bahwa Pilkada 2024 nanti bakal diwarnai dengan kecurangan, sebab MK tak satu pun mengabulkan petitum mereka dalam sidang perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) Pilpres 2024.
“Mengingat berbagai kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar,” kata Hasto dalam konferensi persnya di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) malam seperti dikutip Holopis.com.
Bahkan karena hakim MK tak ada yang mengabulkan gugatan mereka dalam sengketa Pilpres, hal ini membuat dirinya patut menganggap bahwa kedaulatan rakyat telah dirampas di dalam kontestasi politik elektoral.
“Mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya,” imbuhnya.
Lantas, anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut mengatakan bahwa majelis hakim MK telah mengabaikan dalil-dalil hukum yang telah dipaparkan di dalam ruang persidangan lalu. Ia pun tak habis pikir mengapa majelis hakim tak ada satu pun yang menerima permohonan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud.
“Keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya,” tandas Hasto.
Karena putusan MK tersebut inkrakh dan bersifat final and binding, maka suka tak suka PDIP akan menghormati putusan itu. Serta berjanji akan tetap memperjuangkan nilai-nilai demokrasi di luar pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya.
“PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis,” pungkas Hasto.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim MK telah membacakan putusan mereka atas perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon paslon nomor urut 03, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Melalui sidang perdana hingga terakhir pemeriksaan saksi-saksi fakta dan saksi ahli dari semua pihak, majelis hakim memberikan kesimpulan dalam amar putusannya, bahwa mereka menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo di dalam sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat kemarin.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya, Senin (22/4).
Suhartoyo pun menegaskan, majelis hakim menolak untuk keseluruhan, termasuk di materi gugatan yang diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud melalui tim hukumnya atas penanganan sengketa PHPU tersebut.
“Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.