HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan bahwa mereka telah menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Suhartoyo di dalam sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/4).
Suhartoyo pun menegaskan, majelis hakim menolak untuk keseluruhan, termasuk di materi gugatan yang diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud melalui tim hukumnya atas penanganan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Dalam putusan tersebut, Suhartoyo mengungkapkan ada tiga hakim konstitusi yang mengajukan disenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arieh Hidaya.
“Disenting opinion dianggap telah dibacakan,” pungkas Suhartoyo.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebelumnya juga menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Alasan mengapa permohonan pemohon ditolak, karena dianggap seluruh permohonan pemohon tidak berasalan hukum untuk dikabulkan.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya.
Perkara yang diputuskan oleh MK tersebut adalah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang mengadili permohonan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beserta dengan tim kuasa hukumnya, yakni TIM AMIN (Anies-Imin).