HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa mengatakan bahwa putusan hasil sidang sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) yang hari ini dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bisa diterima sebagai keputusan yang final dan mengikat (final and binding).
Oleh sebab itu, semua pihak tanpa terkecuali wajib menghormati putusan tersebut, sekalipun ada yang tidak puas dengan hasilnya.
“Apa pun hasilnya putusan MK harus bisa diterima dengan legowo dan dihormati oleh semua pihak, semoga sehat semuanya buat rakyat Indonesia,” kata Willy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/4).
Dia pun mengapresiasi kerja keras semua hakim MK dengan ekstra maksimal untuk menyelenggarakan persidangan sengketa Pilpres 2024 yang bermartabat dan akan menjunjung tinggi keadilan.
“Hakim MK adalah orang-orang yang memiliki integritas, kapabilitas dan kompotensi yang mumpuni. Pasti kiranya akan memutuskan sebuah perkara dengan cantik dan rasional,” ujarnya.
Willy pun berpendapat bahwa sengketa PHPU yang memang digulirkan oleh Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) maupun Ganjar Pranowo – Mahfud MD adalah upaya konkret untuk meredakan kekecewaan para pendukung karena mereka kalah suara dalam Pilpres 2024.
“Mungkin ini jadi momentum paslon yang kalah untuk kerjain hakim MK tutupi rasa malunya pada pendukungnya,” sambungnya.
Di sisi lain, ia memuji kinerja aparat gabungan TNI-Polri yang, menurut dia, telah cukup lama mengamankan jalannya tahapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 hingga sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rakyat Indonesia mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polri dan TNI yang telah bekerja keras cukup lama, mulai dari KPU sampai Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Dengan demikian, Willy juga mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan RI dan tidak ada lagi 01, 02 dan 03, tapi adanya rakyat Indonesia yang cinta damai.
“Mari kita merajut persatuan dan kesatuan. Tak ada lagi kubu-kubuan 01, 02 dan 03, dan yang ada adalah rakyat Indonesia,” pungkasnya.