Pembacaan Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Dibacakan 24 Oktober

BNCC Techno Talk 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Irvan Mawardi mengatakan, bahwa sidang pembacaan putusan sidang gugatan PDIP terjadap KPU tentang pencalonan Gibran akan dilaksanakan dua pekan depan.

Sidang yang sedianya diselenggarakan pada hari ini, 10 Oktober 2024 ditunda sampai 24 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, atau 4 (empat) hari pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan oleh Irvan karena majelis hakim Joko Setiono sedang mengalami masalah kesehatan, sehingga sidang a quo atas perkara tersebut terpaksa ditunda.

“Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua Majelis sakit,” kata Irvan di PTUN Jakarta, Kamis (10/10).

Dalam perkara ini, Irvan menyampaikan bahwa ketika PDIP sebagai penggugat prinsipal maupun KPU sebagai pihak tergugat tidak puas dengan putusan hakim nanti, silakan agar melakukan proses selanjutnya, yakni banding.

“Kalau nanti diputuskan tanggal 24, atau kapanpun diputus, itu ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusannya, apakah pihak PDIP atau pihak KPU tidak puas, dia bisa mengajukan banding,” ujarnya.

Sekadar diketahui, bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh PDIP. Kemudian perkara ini telah bergulir dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meyakini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berwenang untuk mengadili gugatan terhadap KPU RI terkait perbuatan melawan hukum pada Pilpres 2024.

“Sangat salah (jika PTUN tidak berwenang) karena kami bukan (mempersoalkan) hitungan suara, tetapi kami menggugat tindakan atau perbuatan orang melakukan atau tidak melakukan, itu konsep TUN” kata Gayus di PTUN Jakarta.

Advokat utusan DPP PDIP tersebut pun menegaskan bahwa gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan gugatan sengketa pemilu yang ada di Mahkamah Konstitusi maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara (pemilu),” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral

Enable Notifications OK No thanks