Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), Harmoko Muhammad Said memberikan respons atas permintaan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis yang mengajukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, kehadiran Kapolri Listyo di dalam sidang sengketa PHPU tersebut tidak ada relevansinya dalam sidang perkara penyelesaian hasil Pemilu 2024. Apalagi di dalam UU Pemilu maupun UU Polri, bahwa Polri dalam posisi netral terkait dengan urusan politik praktis.

“Permintaan menghadirkan Kapolri sebagai saksi dalam sidang PHPU di MK tidak ada relevansinya, sebab dalam UU pemilu Jo UU Polri bahwa Polri itu bersikap netral,” kata Harmoko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/4).

Menurutnya, jika Kapolri dihadirkan sebagai saksi, maka sama halnya mendorong Polri untuk tidak bersikap netral. Hal ini justru akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Dikhawatirkan juga akan membentuk opini bahwa Polri tidak netral dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Minta Kapolri Dihadirkan di MK

Diketahui sebelumnya, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, bahwa pengertian saksi tersebut diperluas sehingga saksi bukan hanya terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara yang sedang diproses.

Di samping itu, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif dan asumsi-asumsi meluas di kalangan masyarakat terhadap institusi Polri yang saat ini tingkat kepercayaan masyarakat cukup tinggi dalam mewujudkan pengabdian bagi bangsa dan negara, termasuk mewujudkan Pemilu yang aman dan damai.

“Maka hal ini tidak boleh terjadi di MK. Demi menjaga asas netralitas Polri dalam Pemilu, jangan seperti itu (meminta keterangan Kapolri),” tuturnya.

Dengan demikian, PASKODE pun berharap agar sidang PHPU di MK berjalan sesuai dengan kewenangan MK secara konstitusional dan berlandaskan kode etik dan kode perilaku Hakim MK.

“Kita berharap tidak ada laporan terhadap Hakim Konstitusi ke MKMK karena nihil dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. Oleh karena itu kami minta asas legalitas dan standar etik dalam sidang PHPU dijunjung tinggi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kuasa Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan pihaknya telah menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar lembaga yudikatif tersebut memanggil Kapolri untuk ikut sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.

“Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut Todung, Kapolri penting dihadirkan dalam persidangan karena banyak beberapa anggotanya diduga melakukan intimidasi dan permasalahan lain terkait Pilpres 2024.

“Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Kapolri usai menggelar buka bersama (bukber) dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan dan konstitusi,” kata Kapolri.