HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Majelis hakim menilai Andhi terbukti secara dah dan meyakinkan menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp 50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3.800.871.000 serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000. Gratifikasi itu dari sejumlah pihak saat menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
Menurut majelis hakim perbuatan Andhi terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan amar putusan, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (1/4).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Andhi Pramono dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Andhi telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi sebelumnya dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Atas vonis itu, Andhi menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
“Saya akan melakukan banding,” ujar Andhi Pramono.