Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Majelis hakim menilai Andhi terbukti secara dah dan meyakinkan menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp 50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3.800.871.000 serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000. Gratifikasi itu dari sejumlah pihak saat menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut majelis hakim perbuatan Andhi terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan amar putusan, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (1/4).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Andhi Pramono dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Andhi telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi sebelumnya dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Atas vonis itu, Andhi menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Saya akan melakukan banding,” ujar Andhi Pramono.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Sembunyikan Chevrolet BLR 58 Biscayne

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sengaja menyembunyikan satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne miliknya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Bui

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan pidana penjara atau bui.

14 Ruko Hingga Ribuan Meter Tanah Eks Pejabat Bea Cukai Disita KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono...

Mobil Mewah dan Tujuh Bidang Tanah Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Disita KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang...

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar). Andhi Pramono menerima...
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.