KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sengaja menyembunyikan satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne miliknya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan pidana penjara atau bui.
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono...
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset yang...
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar). Andhi Pramono menerima...
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Makassar, Andhi Pramono tak lama lagi segera duduk...
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan perdagangan awal pekan, setelah libur panjang akhir pekan alias long weekend peringatan Maulid Nabi 2024.