Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa suara Prabowo-Gibran diperoleh murni berdasarkan dari suara rakyat dalam Pilpres 2024. Yusril menilai permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga menegasikan suara rakyat (vox populi vox dei).

“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, hal ini pula telah disadari pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (30/3).

Dengan membaca semua tuntutan atau permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, ia melihat bahwa mereka sedang memperjuangkan keresahan hati karena kalah Pilpres, bukan lagi menjadikan suara rakyat sebagai landasan berpikirnya.

Terlebih ketika tim hukum TPN Ganjar Mahfud menegasikan suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran adalah 0 di semua provinsi di Indonesia, kemudian suara itu masuk ke paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya, mengutip pernyataan permohonan pemohon pada halaman 12 permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka,” sambung dia.

Lantas, Yusril pun menilai bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Hal itu, kata dia, sesuai dengan apa yang telah diatur oleh UUD 1945 Pasal 6a.

“Berdasarkan konstitusi tersebut, maka pihak terkait sudah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh konstitusi, secara konstitusional wajib untuk dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029,” ujarnya.

Menurutnya, suara Prabowo-Gibran yang tinggi menunjukkan kepercayaan rakyat kepada mereka. Bahkan, Yusril mengatakan Prabowo-Gibran unggul di dalam maupun luar negeri. Hal ini juga merujuk pada hasil rekapitulasi suara nasional yang dibacakan oleh KPU pada hari Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

“Rakyat lah yang dalam hal ini berdaulat menjadi penentu dan kontestasi 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kami yakini ketiga pasangan ini adalah putra-putra terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia saat ini,” pungkas Yusril.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa tim hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024.

Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.

“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini,” kata Todung.

Berikut adalah isi lengkap petitum yang dibacakan Todung Mulya Lubis dalam sidang pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin :

PETITUM

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

3. Mendiskualifikasi Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan calon nomor satu dan H Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku Pasangan calon nomor 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.