HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup untuk memproses Aiptu FN dalam kasus penusukan dan upaya penembakan terhadap 2 orang komplotan debt collector di PSX Mall, Palembang pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 kemarin.
“Dari aspek pelanggaran yang kami tangani, menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan, kemudian juga etika kemasyarakatan dalam etika berkepribadian,” kata Kombes Pol Agus dalam jumpa persnya di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (25/3) seperti dikutip Holopis.com.
Saat ini, anggota Polres Lubuklinggau tersebut masih diproses oleh Polda Sumsel untuk tindaklanjut hukum yang akan dijeratkan nantinya oleh Bidang Propam.
Untuk proses lebih lanjut, Aiptu FN untuk sementara waktu dilakukan penempatan khusus atau Patsus demi memperlancar proses pemeriksaan.
“Sementara yang bersangkutan masih kita proses dan tentunya akan kita lakukan pengamanan dalam rangka patsus,” jelasnya.
Apalagi di dalam kasus ini, diduga ada unsur pelanggaran tindak pidananya. Sehingga Bidang Propam Polda Sumsel akan melakukan komunikasi secara intens dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) untuk proses lebih lanjut.
“Dan juga kita akan komunikasi dengan Reskrim untuk tindak lanjut tindak pidananya,” tegasnya.
Hanya saja dalam proses pemeriksaan terhadap Aiptu FN, diketahui situasinya memang cukup genting, di mana ia bersama dengan istri yang ada di dalam mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1919 DTT dihadang dan digedor oleh 12 kawanan debt collector di parkiran PSX Mall Palembang.
Karena kondisi panik, lantas terjadilan aksi yang membuat dua orang debt collector salah satu perusahaan leasing itu harus dirawat di rumah sakit.
“Kejadian seperti yang sudah terjadi sudah diakuinya juga oleh yang bersangkutan, memang perbuatan tersebut dilakukan karena memang kondisi daripada anggota tersebut panik karena menghadapi 12 orang yang belum tentu juga dikenal oleh dia, yang berusaha untuk mengambil kendaraan yang digunakan,” papar Agus.
Situasi itu karena kendaraan yang digunakan oleh Aiptu FN memiliki sengketa dengan pihak leasing karena menunggak pembayaran cicilan. Disebut-sebut, tunggakannya sejak tahun 2022 – 2024.
Hanya saja, Kombes Pol Agus menyatakan bahwa persoalan itu sepenuhnya akan menjadi domain dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Porsinya nantinya akan ditangani oleh reserse terkait dengan kredit ataupun usianya,” pungkasnya.