Habib Syakur Ingatkan Statemen Mahfud : Kepesertaan Gibran di Pilpres Clear

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengingatkan kembali bahwa kepesertaan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sudah sah sesuai aturan hukum yang ada.

Hal ini disampaikannya sekaligus merujuk statemen Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD yang juga pernah mengeluarkan statemen serupa.

“Kata Pak Mahfud, kepesertaan mas Gibran itu clear kok, sesuai aturan hukum. Lalu mengapa 01 dan 03 minta pemilu diulang tanpa Gibran, masih waras kah mereka?,” kata Habib Syakur saat dihubungi Holopis.com, Senin (25/3).

Persoalan suka tidak suka, aturan dan regulasi yang ada memperbolehkan Gibran menjadi Cawapres. Sekalipun dalam prosesnya ada pro dan kontra. Namun bagi Habib Syakur, hal itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena prosesnya sudah selesai hingga pemungutan suara.

“Kalau mau menjegal Gibran harusnya sejak awal, jangan setelah bertanding. Ini kan namanya pengen jadi presiden tapi tidak siap kalah dalam pemilu. Memalukan saja sih,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa tegak berdiri sebagai lembaga independen. Jangan sampai mudah disetir oleh pihak yang tidak siap kalah, dan opini sesat.

“Kita harapkan MK bekerja secara profesional, independen dan penuh dengan kewarasan,” tukasnya.

Lantas mengapa pihak 01 dan 03 bersikeras sekali untuk meminta agar Pemilu 2024 diulang tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka, Habib Syakur berpendapat bahwa hal ini karena mereka kaget dengan hasil pemilu yang ternyata rakyat lebih memilih Prabowo-Gibran ketimbang Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud.

“Karena Prabowo-Gibran menang makanya mereka teriak pemilu curang dan minta pemilu diulang tanpa Gibran. Artinya mereka tak percaya bisa dikalahkan oleh Gibran,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa tim hukum AMIN dan TPN Ganjar Mahfud telah melayangkan gugatan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu materi gugatannya adalah memohon agar pemilu 2024 diulang, termasuk tanpa keterlibatan Gibran.

Sementara itu, pada hari Rabu, 8 November 2023, Mahfud MD pernah menyebut bahwa kepesertaan Gibran Rakabuming Raka tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum.

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai,” kata Mahfud.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral