JAKARTA, HOLOPIS.COM – Berdasarkan surat Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
PT MRT Jakarta lakukan perubahan jam operasional MRT, dimana keberangkatan kereta pertama akan dimulai pada pukul 05.00 WIB dari hari Senin hingga Jumat. Perubahan jam operasional tersebut, berlaku sejak Kamis (7/10).
“Sehubungan dengan hal tersebut, jam operasional Senin-Jumat atau jari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB,” Ahmad Pratomo, Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Kamis (7/10).
Sedangkan untuk jam operasional akhir weekend dan hari libur, mulai pukul 06.00 – 21.30 WIB. Jarak antar kereta pada jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, hanya jeda 5 menit.
Sedangakan diluar jam sibuk dan akhir pekan, jarak antar kereta dibatasi 10 menit. Penumpang MRT juga masih dibatasi, kapasitas maksimal 65 orang per kereta.