HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan, bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ujar Azwar dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, Minggu (10/3/2024).
Disebutkan dalam Perpres tersebut, bahwa jam kerja para pegawai di instansi pemerintah di bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit selama 1 minggu, dimana junlah jam kerja ini tidak termasuk jam istirahat.
Adapun untuk istirahat di hari Jumat, ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat, waktu istirahat hanya diberikan selama 30 menit saja.
Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku bagi instansi pemerintah, baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun, terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Azwar.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis, bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja juga dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.