KPU Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini, belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (1/3) yang dikutip Holopis.com.

Adapun dalam Pasal 201 ayat 8 baleid tersebut menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada bulan November 2024.

Idham memaparkan, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024. “Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ucapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral