HOLOPIS.COM, JAKARTA – Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memberikan respons positif atas rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak memberikan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Khairul mengatakan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara,” kata Khairul, Selasa (27/2) seperti dikutip Holopis.com.
Apalagi kata Khairul, bahwa Prabowo Subianto adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama, antara lain ; Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Satyalancana Kesetiaan XVI, Satyalancana Seroja Ulangan–III, dan Bintang Yudha Dharma Nararya.
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.
1. Bintang Kartika Eka Paksi
Bintang Kartika Eka Paksi adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
2. Satyalancana Kesetiaan
Satyalancana Kesetiaan adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa dan telah mengabdi beberapa tahun berturut-turut.
3. Satyalancana Seroja
Satyalancana Seroja adalah tanda kehormatan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri yang di anugerahkan pada periode 1975-1999 untuk mereka yang berjasa dalam menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut.
4. Bintang Yudha Dharma Nararya
Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2009,” imbuh Khairul.
Menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022. Dia mengatakan semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi, berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya, tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Prabowo Subianto dikabarkan bakal mendapatkan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI (HOR).
Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan bahwa pemberian tanda kehormatan itu sedianya akan berlangsung esok hari di Mabes TNI.
“Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI,” kata Dahnil dalam keterangannya hari ini.
Dahnil menjelaskan bahwa kenaikan pangkat ini sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan beberapa tokoh yang lain,” ungkapnya.