BerandaNewsPolhukamMPR Anggap Hak Angket untuk Sengketa Pemilu Kontraproduktif

MPR Anggap Hak Angket untuk Sengketa Pemilu Kontraproduktif

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai, bahwa wacana penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak tepat, bahkan bersifat kontraproduktif.

Dia mengatakan wacana tersebut justru membuat hak angket menjadi bias dan bertendensi politis. Menurutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima Holopis.com, Selasa (27/2).

Saat ini, menurutnya seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang tengah menyelesaikan tugasnya. Hak angket, menurutnya hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dia menjelaskan bahwa untuk sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pengajuan sengketa itu, menurutnya bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.

Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Menurutnya hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu. Semua pihak, kata dia, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.

Menurutnya semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Maka jika pelaksanaan pemilu ini dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya hal itu justru menyisakan banyak pertanyaan.

“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” katanya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS