Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kalah Hasil Quick Count, Mahfud MD Jilat Ludah Sendiri Soal Pemilu Tidak Bisa Diulang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahfud MD berusaha memberikan klarifikasi atas pernyataannya terdahulu mengenai kecurangan Pemilu yang selalu disuarakan oleh pihak yang kalah.

Dimana awalnya Mahfud menjelaskan ulang apa yang pernah disampaikannya hingga kemudian menjadi viral di media sosial setelah hasil penghitungan cepat menempatkan posisi Ganjar-Mahfud di peringkat ketiga.

“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu saat KPU periode Hasyim Asy’ari dibentuk. Datang ke tempat saya, saya diberi tahu bahwa ‘awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang’,” kata Mahfud MD dalam keterangannya pada Sabtu (17/2) seperti dikutip Holopis.com.

Namun, pernyataan itu kemudian berusaha dipersepsikan sedikit berbeda dengan kondisi pada saat ini. Meski sejak tahun 2023 dirinya sudah kembali menyinggung hal tersebut, Mahfud MD kali ini mengklaim bahwa tuduhan kecurangan terbukti sah dan meyakinkan.

Mahfud yang menjadi calon wakil presiden bersama seseorang yang tersangkut kasus korupsi e-KTP itu pun kali ini menyebut penggugat kecurangan Pemilu bisa menang.

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” klaimnya.

Mahfud bahkan menyebut, Pemilu bisa dilakukan ulang jika ada kecurangan Pemilu yang dilaporkan oleh pihak yang kalah dalam kontestasi Pemilu.

“Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi bisa pemilu ulang, bisa,” ucapnya.

Dalam pernyataan sebelumnya yang viral di media sosial, Mahfud MD padahal menyebut Pemilu tidak akan bisa diulang hanya dengan tuduhan kecurangan.

“Apakah kalau ada yang curang gitu pemilu batal, tidak! Pemilu atau hasilnya bisa dinyatakan batal manakala kecurangan itu siginifikan. Kalau anda kalah lima juta suara, tapi bisa membuktikan hanya 1500 suara maka ya anda tetap kalah. Itu pedomannya,” ucap Mahfud MD dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru