MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Kalah Hasil Quick Count, Mahfud MD Jilat Ludah Sendiri Soal Pemilu Tidak Bisa Diulang

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahfud MD berusaha memberikan klarifikasi atas pernyataannya terdahulu mengenai kecurangan Pemilu yang selalu disuarakan oleh pihak yang kalah.

Dimana awalnya Mahfud menjelaskan ulang apa yang pernah disampaikannya hingga kemudian menjadi viral di media sosial setelah hasil penghitungan cepat menempatkan posisi Ganjar-Mahfud di peringkat ketiga.

- Advertisement -

“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu saat KPU periode Hasyim Asy’ari dibentuk. Datang ke tempat saya, saya diberi tahu bahwa ‘awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang’,” kata Mahfud MD dalam keterangannya pada Sabtu (17/2) seperti dikutip Holopis.com.

Namun, pernyataan itu kemudian berusaha dipersepsikan sedikit berbeda dengan kondisi pada saat ini. Meski sejak tahun 2023 dirinya sudah kembali menyinggung hal tersebut, Mahfud MD kali ini mengklaim bahwa tuduhan kecurangan terbukti sah dan meyakinkan.

- Advertisement -

Mahfud yang menjadi calon wakil presiden bersama seseorang yang tersangkut kasus korupsi e-KTP itu pun kali ini menyebut penggugat kecurangan Pemilu bisa menang.

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” klaimnya.

Mahfud bahkan menyebut, Pemilu bisa dilakukan ulang jika ada kecurangan Pemilu yang dilaporkan oleh pihak yang kalah dalam kontestasi Pemilu.

“Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi bisa pemilu ulang, bisa,” ucapnya.

Dalam pernyataan sebelumnya yang viral di media sosial, Mahfud MD padahal menyebut Pemilu tidak akan bisa diulang hanya dengan tuduhan kecurangan.

“Apakah kalau ada yang curang gitu pemilu batal, tidak! Pemilu atau hasilnya bisa dinyatakan batal manakala kecurangan itu siginifikan. Kalau anda kalah lima juta suara, tapi bisa membuktikan hanya 1500 suara maka ya anda tetap kalah. Itu pedomannya,” ucap Mahfud MD dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru