HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggota komisioner KPU pada hari ini, Senin (5/2).

Sanksi tersebut diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik yang sekaligus Direktur eksekutif Survei and Polling Indonesia (Spin), Igor Dirgantara curiga adanya upaya politik untuk menghalau paslon Prabowo-Gibran menang di satu putaran.

Pasalnya, putusan itu keluar di minggu-minggu terakhir menjelang Pilpres 2024, di saat tingkat elektabilitas pasangan calon nomor urut 2 tersebut lebih tinggi ketimbang paslon lain.

“Bisa jadi ini merupakan bagian dari politik pembendungan pasangan Prabowo-Gibran untuk bisa menang sekali putaran, mengingat elektabilitasnya yang tertinggi dibandingkan paslon kompetitornya yang lainnya dari hasil banyak lembaga survei,” kata Igor kepada Holopis.com, Senin (5/2).

Di luar hal itu, Igor menilai putusan DKPP tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Pun dengan peluang paslon Prabowo-Gibran menang di satu putaran.

“Dengan kata lain, Pilpres 2024 tetap jalan terus, termasuk pencoblosan tanggal 14 Februari 2024,” kata Igor.

“Pemilu 2024 tergantung dari pilihan rakyat di TPS,” imbuhnya.

Hanya saja, kata dia, Hasyim Asy’ari bisa terkena sanksi tegas berupa pencopotan sebagai Ketua KPU atas pelanggaran etik yang diperbuatnya.

“Konsekuensinya hanya Ketua KPU bisa terkena sangsi seperti ketua MK Anwar Usman,” tandasnya.