Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan bangga usai melakukan kampanye di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Batam pada hari Jumat (19/1). Bahkan ia merasa senang bisa melakukan kampanye di tempat ibadah itu.

“Alhamdulillah. Saat di Batam, kami bisa melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah. Bersyukur bisa sekaligus bersilaturrahmi dengan masyarakat Batam yang sangat antusias bertemu dengan kami,” kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (21/1) seperti dikutip Holopis.com.

Ia pun berharap ada kesempatan lain bisa bertemu dengan masyarakat Batam di lokasi yang sama jika dirinya nanti sukses menjadi Presiden dalam Pilpres 2024.

“Insya Allah bisa berjumpa kembali dan bersama-sama melakukan perubahan untuk Indonesia yang adil makmur untuk semua,” tukasnya.

Masjid Sultan Mahmud Ri’ayat Syah memang menjadi salah satu destinasi kampanye Anies yang difasilitasi oleh Tim Kampanye Daerah Batam pada hari Jumat 19 Januari 2024. Sebelum ke Masjid untuk kampanye sekaligus shalat Jumat, Anies melakukan kunjungan ke Pasar TOS 3000 Jodoh untuk menyapa para pedagang pasar.

Usai melakukan kunjungan ke Pasar, bekas Gubernur DKI Jakarta itu menuju Masjid untuk shalat sekaligus kampanye. Selanjutnya dia menuju MTC Batu Besar Nongsa yang merupakan lapangan depan Bandara Hang Nadim Batam untuk mengakhiri kampanye di Indonesia bagian barat itu.

Larangan Kampanye di Masjid

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kampanye di masjid ternyata dilarang oleh Bawaslu. Hal ini pernah disampaikan oleh anggota Bawaslu Puadi. Ia mengingatkan agar jangan sekali-kali ada agenda kampanye di masjid.

“Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah,” kata Puadi saat menjadi pembicara di Rakernis PB Masyarakat Cinta Masjid Indonesia di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Bahkan Puadi meminta masyarakat proaktif untuk pro aktif melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran itu.

“Jadi kalau masyarakat ada yang lihat, silakan laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Larangan ini tertuang di dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.