Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizPemerintah Kantongi Setoran Pajak Rp16,90 Triliun dari Google Cs

Pemerintah Kantongi Setoran Pajak Rp16,90 Triliun dari Google Cs

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang biasa disebut pajak digital telah menembus Rp16,90 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, bahwa realisasi tersebut merupakan hasil pungutan pajak sejak tahun 2020 hingga penghujung tahun 2023.

Secara rinci, pungutan pajak digital pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp731,4 miliar. Kemudian pada tahun 2021, nilainya meningkat menjadi Rp3,90 triliun. Di tahun 2022, nilai setoran pajak digital bertambah lagi menjadi Rp 5,51 triliun, dan Rp6,67 triliun pada tahun 2023.

Adapun sampai saat ini, pelaku usaha yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak digital per Desember 2023 telah mencapai 163 pelaku usaha. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya lantaran tidak adanya penunjukan baru.

“Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023,” jelas Dwi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/1).

Dwi mengatakan, bahwa pemerintah pada periode Desember 2023 hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas perusahaan penyedia jasa streaming, Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.

Sebagai informasi Sobat Holopis, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2022.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungutan PPN. Bukti itu fapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, dimana harus menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tukas Dwi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

IHSG Sepekan Bikin Mewek, Kapitalisasi Anjlok 2,58 Persen

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sepekan terakhir nampaknya tidak lagi bergairah seperti pada pekan-pekan sebelumnya.

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.