HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengklaim bahwa fenomena orang dalam sampai dengan saat ini telah merambah ke berbagai lini.

Dalam debat capres yang digelar oleh KPU RI pada Selasa (12/12), Anies menyindir ketika momentum ‘Ordal’ (orang dalam) sangat penting digunakan.

“Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal. Mau ikut kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau tiket untuk konser ada ordal, ada ordal di mana-mana,” kata Anies dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/12).

Dengan fenomena ordal tersebut, Anies pun menuding membuat kondisi meritokratik tidak berjalan karena semuanya dilakukan tidak dengan proses yang berjalan.

“Meritokratik enggak berjalan yang membuat etika luntur dan ketika ketika fenomena ordal itu bukan hanya di masyarakat tapi di proses yang paling teratas,” tuturnya.

Fenomena ordal ini sendiri kemudian menjadi kontradiksi saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dimana pada kala itu, Anies diketahui sempat membuat geger ketika merekrut puluhan orang untuk dimasukan sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Untuk diketahui, TGUPP ini sendirinya sebelumnya disusun oleh Jokowi melalui Pergub yang ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017. Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota.

Adapun anggotanya paling banyak tujuh orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemudian menambah jumlah TGUPP sebanyak dua orang saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI pada Mei 2015. Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies.

Namun, di masa kepemimpinan Anies Baswedan pada tahun 2017, jumlah anggota TGUPP melonjak drastis menjadi 73 orang. Dimana salah satunya kala itu dipimpin oleh Amin Subekti, Bambang Widjojanto dan sejumlah nama lainnya.

Alhasil, untuk membiayai TGUPP, Anies pun mengalokasikan setidaknya Rp 18,9 miliar per tahunnya dengan sumber dana berasal dari anggaran APBD DKI Jakarta. Besaran anggaran TGUPP disebut mencapai Rp 26 miliar pada anggaran tahun 2020. Di awal pembentukannya, anggaran untuk TGUPP hanya sebesar Rp 1 miliar. TGUPP itu sendiri kemudian dinyatakan bubar oleh DPRD DKI Jakarta seiring masa jabatan dari Anies Baswedan yang telah berakhir.